a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

LHKPN Tom Lembong Menjadi Sorotan, Miliki Harta Rp 101 M Nihil Tanah & Kendaraan

LHKPN Tom Lembong   Menjadi Sorotan,  Miliki  Harta Rp 101 M Nihil Tanah & Kendaraan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lebong (rep)
Jakarta, Pro Legal- Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki aset tanah dan bangunan serta kendaraan berdasarkan LHPN yang dia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menteri Perdangan itu sesuai informasi yang diperoleh dari laman elhkpn.kpk.go.id, mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar berdasarkan laporan tertanggal 30 April 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tom Lembong hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000 dan surat berharga biasanya termasuk saham senilai Rp 94.527.382.000.

Dia yang dikenal sebagai pengusaha ini turut mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp 2.099.016.322 dan harta lainnya sebesar Rp 4.766.498.000.

Tom Lembong memiliki utang sejumlah Rp 86.895.328, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp 101.486.990.994.

Sementara itu, pada 30 September 2015 atau saat menjabat Menteri Perdagangan kabinet kerja sisa masa jabatan 2014-2019, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp 940.864.466 dan US$10.019.188.

Kini dokumen LHKPN Tom Lembong tersebut telah beredar di media sosial dan menuai sorotan netizen. Mereka menyoroti soal Tom yang tidak memiliki aset tanah, bangunan dan kendaraan.

Sebagian memuji cara Tom Lembong mengelola harta. Sebagian ada yang mengkritik.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.(Tim)

Tipikor LHKPN Tom Lembong   Menjadi Sorotan,  Miliki  Harta Rp 101 M Nihil Tanah & Kendaraan
Iklan Utama 5