a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Lucas  Resmi Bebas Dari Lapas Tangerang

Lucas  Resmi Bebas Dari Lapas Tangerang
Jakarta, Pro Legal News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan bebas Mahkamah Agung (MA) bagi terdakwa kasus merintangi penyidikan Lucas dengan mengeluarkannya dari tahanan. "Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4).

Menurut  Ali, bebasnya Lucas dari tahanan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kemudian, Jaksa Eksekutor KPK melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. "Jaksa eksekutor KPK Kamis malam 8/4/2021 sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Lucas. Menurut MA, Lucas dinyatakan tidak melakukan tindakan merintangi penyidikan tersangka Eddy Sindoro.  Nomor perkara yang dikabulkan MA tersebut adalah nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu, 7 April 2021.

Hakim Agung Salman Luthan selaku ketua majelis PK, dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul diketahui menangani perkara tersebut. "Pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro, Kamis (8/4).

Sementara, kata Andi, Ketua majelis PK Sidang Salman Luthan menyatakan dissenting opinion dan menyebut PK yang diajukan Lucas ditolak oleh sebagian. Pasalnya, PK terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan. "Oleh karena itu alasan PK harus ditolak," ujar Andi.

Meski demikian, majelis hakim pada akhirnya meloloskan PK Lucas. Sebab, dua hakim anggota mengabulkan PK tersebut. Selain itu, dalam memori PK yang diajukan, Lucas meminta agar segera dibebaskan dari Lapas. Ia juga meminta agar nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Lucas. Ia terbukti merintangi penyidikan KPK dengan menyarankan terdakwa Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK dan mengubah status WNI dalam paspornya.

Saat itu, Eddy, bersama kedua anaknya, Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, tengah dideportasi dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia karena menggunakan paspor palsu.(Tim)
Tipikor Lucas  Resmi Bebas Dari Lapas Tangerang
Iklan Utama 5