Mantan Kamtib & Karutan KPK Disidang Dewas KPK Terkait Pungli
Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK (rep)
Jakarta, Pro Legal- Hari ini Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku terkait pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK, Rabu (13/3).
Dalam sidang hari ini, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan (Karutan) dan mantan Plt Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK menjadi terperiksa. "Hari ini mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (13/3).
Sidang kode etik tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Setidaknya terdapat 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pungli dan menjalani sidang kode etik. Seperti diketahui, Dewas KPK sudah membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK. Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan enam kali.
Sebanyak 78 pegawai KPK dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Sedangkan 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
Menurut Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, alasan pihaknya menyerahkan 12 pegawai KPK tersebut kepada Sekjen KPK. Karena belasan pegawai KPK tersebut melakukan pelanggaran kode etik menjurus tindak pidana pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan mengadili.
Adapun pungli tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023. Dewas KPK mengungkapkan hampir semua tahanan di Rutan dimaksud memberikan pungli kepada pegawai dengan total lebih dari Rp 6 miliar dalam lima tahun.(Tim)