a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung Terkait Pengembalian Rp 27 Miliar

Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung Terkait Pengembalian Rp 27 Miliar
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (rep)
Jakarta, Pro Legal - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Senin (10/7).

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Maqdir ihwal adanya pengembalian uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta. "Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," ujarnya, Jumat (7/7).

Ketut mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga meminta Maqdir untuk dapat membawa uang yang diklaimnya telah diterima sebesar Rp 27 Miliar.

Melalui pemeriksaan tersebut, diharapkan dapat membuat terang aliran dana di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. "Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp 27 miliar terkait kasus BTS. Uang itu diterima kantor hukum Maqdir, Selasa (4/7).

Maqdir tak membantah orang yang mengembalikan uang tersebut sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami hari ini, pagi tadi," ujar Maqdir setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

"Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini untuk menghentikannya," jelas Maqdir ketika dikonfirmasi maksud dari uang tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.(Tim)
Tipikor Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung Terkait Pengembalian Rp 27 Miliar
Iklan Utama 5