Nama Yusril Ihza Diajukan Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan Oleh Firli SYL
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra (rep)
Jakarta, Pro Legal- Politisi PBB sekaligus mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra telah diajukan pihak Firli Bahuri sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama Yusril diajukan untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam perkara tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan nama Yusril diajukan Firli saat pemeriksaan pada Rabu (27/12) di Bareskrim Polri. "Hasil pemeriksaan kemarin terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge, Prof Yusril Ihza Mahendra," ujar Ade, Jumat (29/12).
Saat ini polisi tengah menjadwalkan untuk memanggil Yusril untuk dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.
Yusril sendiri membenarkan hal tersebut dan mengaku bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli. "Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," ujarnya.
Menurut Yusril, dia pernah diminta Firli untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, dia berharap pemanggilannya dijadwalkan pada pekan depan. Ketua Umum PBB itu mengaku saat ini sedang ada kegiatan di luar negeri. "Rencananya saya akan kembali ke tanah air 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," ujar Yusril.
Pada BAP 1 Desember, Firli mengajukan empat nama sebagai saksi meringankan. Salah satunya adalah Alexander Marwata, tetapi ia menolak.
Kemudian, dua orang lainnya adalah Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dimintai keterangan pada 12 Desember. Seorang lainnya, yakni Prof Romli Atmasasmita minta penundaan pemeriksaan.
Seperti diketahui Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL sejak 22 November. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.(Tim)