a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Direktur KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa  Direktur KPK  Terkait Dugaan Pemerasan
Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo (rep)
Jakarta, Pro Legal- Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Tomi langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Tomi Murtomo Sudah hadir," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (16/10).

Meski kehadiran Tomi itu tidak terlihat oleh wartawan yang berjaga di sejumlah titik masuk tempat pemeriksaan Subdit V Tipikor yang menangani kasus tersebut.

Seperti diketahui, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Ade menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.

Polda Metro Jaya juga telah mengirim surat ke KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Ade mengatakan permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Ade menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.

Polda Metro Jaya juga telah mengirim surat ke KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Ade mengatakan permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.(Tim)


Tipikor Penyidik Polda Metro Jaya Periksa  Direktur KPK  Terkait Dugaan Pemerasan
Iklan Utama 5