Jakarta, Pro Legal- Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, antar pimpinan di lembaga antirasuah itu kerap berbeda pendapat, termasuk dalam menentukan status kasus Formula E.
Ghufron mengatakan hal itu juga dibahas saat lima pimpinan dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (17/1). Namun, dia menilai perbedaan pendapat itu wajar dan bagian dari dinamika internal. "Tidak hanya itu (Formula E). Ya mungkin itu yang meletup-letup ke Anda. Itu salah satunya. Tapi kan biasa. Namanya kami berlima kemudian perbedaan dinamika yang natural," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2).
Bahkan Ghufron menyebut Dewas meminta semua pimpinan KPK dapat meningkatkan kekompakan kolegial. Ghufron mengklaim para pimpinan KPK pun telah menerima masukan tersebut. "Dewas sebagaimana disampaikan Pak Tumpak [Ketua Dewas] memang memanggil kami, baik personel maupun kami berlima. Itu harapannya agar kolegialitas pimpinan ditingkatkan supaya ada perbaikan-perbaikan," ujarnya.
"Intinya, kami sudah menerima masukan dari Dewas, dan Dewas secara bijak mengumpulkan kami dan kami sudah di titik temu ingin menindaklanjuti apa yang disampaikan," imbuhnya. Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Dewas atas dugaan melawan perintah atasan.
Laporan itu diduga imbas dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Ekspose itu digelar KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu diikuti oleh tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Kegiatan itu melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
Menurut keterangan sumber, tiga pimpinan KPK 'ngotot' agar status penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup karena belum ditemukan mens rea atau niat jahat.
Sementara itu, Dewas mendesak KPK untuk dapat segera menentukan status perkara Formula E secepatnya.
Ketua Dewas Tumpak H Panggabean mengklaim desakan itu juga telah disampaikan langsung kepada para pimpinan KPK dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022, pada Selasa (17/1) kemarin.(Tim)