a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Sita Uang Senilai Rp 9,3 Yang Diduga Terkait Uang Mark-Up Bendungan Margatiga Lampung

Polisi Sita Uang Senilai Rp 9,3 Yang Diduga  Terkait Uang Mark-Up Bendungan Margatiga Lampung
Proyek strategis nasional Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, Lampung (rep)
Bandar Lampung, Pro Legal- Polisi dari Polda Lampung menyita uang senilai Rp 9,3 miliar yang diduga hasil mark-up dari pengadaan proyek strategis nasional Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Selain itu sebanyak 48 rekening bank untuk pembayaran juga telah dibekukan.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, telah melakukan penyitaan barang bukti uang senilai Rp 9,3 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur. "Uang miliaran yang disita itu, adalah uang negara yang berhasil diselamatkan dari dugaan korupsi proyek bendungan nasional tahun 2020-2022," ujar Umi dalam keterangannya, Selasa (28/11).

Sesuai penjelasan Umi, lokasi proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Margariga ini, yakni berada di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Umi juga menjelaskan jika berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur, mark-up proyek strategis nasional Bendungan Margatiga itu dilakukan pada harga lahan, tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan sejak Januari 2020 lalu. "Dugaan mark-up atau penghitungan fiktif anggaran pada proyek bendungan nasional itu dilakukan setelah adanya penetapan lokasi di 226 bidang lahan," ujarnya.

Kemudian berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Lampung, dari 226 bidang lahan itu sudah ada yang dibayarkan dan baru akan dibayar pengganti kerugian. Akan tetapi, hasil dari audit itu juga menyebutkan bahwa adanya selisih pembayaran sebesar Rp 43,4 miliar dari nilai anggaran sebenarnya. "Dari 226 bidang lahan, ada 48 pemilik bidang yang pembayarannya ditunda dan masih berada di rekening BRI Cabang Kota Metro. Besarnya Rp 9,3 miliar dari 48 rekening pemilik bidang," ujarnya.

Sementara uang yang masih disimpan di 48 rekening bank tersebut, disita untuk diselamatkan. Selain itu, 48 rekening bank itu juga telah dibekukan. "Saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan atas perkara dugaan korupsi proyek bendungan nasional itu untuk mendapatkan para pelakunya. Mengenai hasil perkembangan selanjutnya, nanti kami informasikan," jelasnya.(Tim)



Tipikor Polisi Sita Uang Senilai Rp 9,3 Yang Diduga  Terkait Uang Mark-Up Bendungan Margatiga Lampung
Iklan Utama 5