Jakarta, Pro Legal – Terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Mamberamo Tengah non aktif, Ricky Ham Pagawak, presenter televisi Brigita Purnawati Manohara memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (5/6).
Pemanggilan ini adalah penjadwalan ulang setelah pada Rabu (24/5) lalu Brigita tidak memenuhi panggilan lantaran sedang berada di luar daerah. "Betul, hari ini dilakukan pemanggilan Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak]. Saksi sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (5/6).
Hingga saat ini belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Brigita. Sementara Ali tidak memberi penjelasan. Brigita sebelumnya juga sudah diperiksa KPK. Saat itu, ia mengembalikan uang Rp 480 juta dan satu unit mobil ke KPK. Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menyita uang Rp1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa yang sempat diperiksa sebagai saksi.
Seperti diketahui Ricky yang merupakan politikus Partai Demokrat diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.
Dalam kasus itu Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK masih akan mendalaminya dalam proses penyidikan.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Tim)