a a a a a a a a a a a
Rumah Menteri PDTT Digeledah KPK, PKB Minta Itu Murni Proses Hukum | Tipikor | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Rumah Menteri PDTT Digeledah KPK, PKB Minta Itu Murni Proses Hukum

Rumah  Menteri PDTT Digeledah KPK, PKB Minta Itu Murni Proses Hukum
Ketua DPP PKB Syaiful Huda (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam pernyataannya, PKB menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dengan menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Abdul Halim adalah kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Menanggapi aksi penggeledahan itu, Ketua DPP PKB Syaiful Huda berharap jika penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah itu dilakukan tanpa ada kepentingan tertentu di luar upaya penegakan hukum. "Ya KPK sedang menjalankan tugas dan fungsinya, terkait dengan penegakan hukum, ya kita hormati," ujar Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta (11/9).

"Tapi tentu semangatnya kita berharap ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi apapun di luar penegakan hukum," ujarnya.
Tetapi Huda juga meminta KPK untuk menjelaskan lebih lanjut alasan penggeledahan. Apalagi, waktu penyidikan kasus dana hibah APBD Jatim itu dilakukan saat Halim sudah dilantik sebagai Menteri PPDT. "Terkait adanya penyelewengan dana hibah ini, di situ periodisasi 2019-2022. Sementara 2019-2022 Pak Halim sudah menjadi menteri, Kemendes, dan sudah bertugas di Jakarta, saya kira itu perlu ditanya lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK melakukan penggeledahan itu pada hari Jumat (6/9) lalu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. "Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Tessa mengatakan tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Tessa enggan menginformasikan jumlah nominal uang yang disita tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8), KPK telah memeriksa Abdul Halim sekitar 5,5 jam.

Abdul Halim sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Adapun tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan BBE usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8).(Tim)



Tipikor Rumah  Menteri PDTT Digeledah KPK, PKB Minta Itu Murni Proses Hukum
Iklan Utama 5