a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Rumah Sudah Digeledah KPK, Tetapi La Nyalla Belum Diperiksa

Rumah Sudah Digeledah KPK, Tetapi La Nyalla Belum Diperiksa
Rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (rep)
Jakarta, Pro Legal-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai saksi usai rumah kediamannya digeledah pada Senin (14/4) kemarin.

Aksi penggeledahan itu terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. "Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (14/4).

Menurut Tessa hal itu sepenuhnya tergantung kepada tim penyidik yang menangani kasus dana hibah Jatim mengenai rencana pemanggilan terhadap La Nyalla. "Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak, kita tunggu saja," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menggeledah rumah kediaman La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4).

Namun Tessa belum bisa memberikan informasi terkini mengenai barang bukti yang berhasil disita penyidik karena rangkaian penggeledahan di tempat lain masih berlangsung. "Kita tunggu saja kalau semua sudah selesai," ujar Tessa.

Menanggapi aksi penggeledahan itu, La Nyalla mengklaim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti apa pun dari rumahnya terkait dengan kasus dana hibah Jatim. Ia merasa bingung karena mengklaim tidak mempunyai keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut tersebut. "Pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan," ujar La Nyalla, Senin (14/4).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.(Tim)


Tipikor Rumah Sudah Digeledah KPK, Tetapi La Nyalla Belum Diperiksa
Iklan Utama 5