Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
Artis Sandra Dewi sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung (rep)
Jakarta, Pro Legal- Berdasarkan jadwal Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 hari ini, Rabu (15/5).
Panggilan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sempat dipanggil penyidik pada Kamis (4/4) kemarin. "Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan (Sandra Dewi) jam 09.00 pagi ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Tetapi Ketut tidak membeberkan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia juga menyebut belum mengetahui apakah istri tersangka Harvey Moeis itu bakal hadir dalam pemeriksaan nanti atau tidak. "Kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya. "Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," ujarnya, Kamis (4/4).
Seperti diketahui Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.(Tim)