a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Sesuai Jadwal Sidang Vonis Kasus Rafael Alun Trisambodo Hari Ini

Sesuai Jadwal Sidang Vonis Kasus Rafael Alun Trisambodo Hari Ini
Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo (tengah) (rep)
Jakarta, Pro Legal - Sesuai jadwal mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Trisambodo akan menghadapi sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Senin (8/1). Sidang akan dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Agenda pembacaan putusan itu mundur karena pengadilan sudah menjadwalkan pembacaan vonis pada Kamis lalu (4/1). Akan tetapi, hakim menunda pembacaan karena draf putusan belum rampung.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Rafael diberi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika tak mampu membayar denda, Rafael dikenakan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.

Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp18,9miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrach.

Sanksi untuk membayar uang pengganti itu bila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Rafael diusut dalam kasus ini karena menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6miliar. Dia diduga menerima bersama istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5,1miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar. Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11,5miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp 14,5miliar.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.(Tim)



Tipikor Sesuai Jadwal Sidang Vonis Kasus Rafael Alun Trisambodo Hari Ini
Iklan Utama 5