Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN, Bupati Muna dan Anak Buahnya Diperiksa KPK
Bupati Muna, Rusman Emba telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana PEN (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba terkait dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022.
Hingga saat ini, Rusman Emba diperiksa sebagai saksi di Polda Sulawesi Tenggara pada Senin (17/7) bersama beberapa pihak lain yang merupakan jajarannya di lingkungan Pemkab Muna. Mereka yang turut diperiksa adalah Sekretaris Daerah Muna, Eddy; Kepala Bappeda Muna, La Mahi; Plt Kepala Dinas PUPR Muna, Muhammad Aswan Kuasa.
Selain itu KPK juga memeriksa, Kepala Dinas Komunikasi Muna, Dahlan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna, Rehabeam Lumban Gaol, Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Muna, La Ode Abdul Salam, ASN Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Muna, La Ode Hidayat. Kemudian mantan staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Wa Ode Silviyana Arifin, Direktur Utama PT Ajizam, La, pihak swasta La Tele alias Iwan; wiraswasta, Indrawan alias Ateng; pihak swasta La Ridhaka.
Di saat yang nyaris bersamaan, ada juga saksi-saksi yang diperiksa di markas KPK, Jakarta, pada hari yang sama. Mereka adalah mantan ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, dan Kasubdit Pendapatan Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai dengan 2022," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7). "Dikonfirmasi juga mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," tambahnya.
Sementara Rusman Emba sebelumnya membantah terlibat kasus korupsi suap dana PEN yang menjeratnya sebagai tersangka. Rusman mengklaim tidak pernah melakukan atau memerintahkan siapa pun terkait penyuapan dana PEN di Kemendagri. "Yang pasti saya meyakini bahwa saya tidak bersalah gitu. Karena saya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan apa yang dituduhkan," ujar Rusman di Kendari, Senin (17/7).
Dia mengatakan dana PEN yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Kemendagri itu digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kabupaten Muna.
Rusman Emba menyampaikan jumlah dana PEN sekitar Rp 233 miliar. Kendati demikian, hanya terealisasi sekitar Rp 210 miliar. "Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung," katanya. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna itu. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rusman Emba.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto.
KPK juga telah mencegah Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan, mulai Juli 2023 sampai Januari 2024.
Adapun tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Bupati Muna, kantor dinas di Pemkab Muna Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto. Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu.
Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN. Hal itu disebutkan dalam surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.(Tim)