Setelah Geledah Rumah Hanan Supangkat, Penyidik KPK Bawa 4 Koper
Dokumen yang berhasil disita penyidik KPK dari rumah Hanan Supangkat (rep)
Jakarta, Pro Legal-Di pagi hari, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah Hanan Supangkat, di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis (7/3).
Setelah melakukan penggeledahan terlihat sejumlah penyidik membawa keluar empat buah koper yang sudah dilabeli segel KPK dan sebuah kotak plastik yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat.
Bahkan penyidik juga membawa dua alat penghitung uang yang dimasukkan lebih dulu ke dalam bagasi mobil. Para penyidik yang menggeledah kediaman Hanan pun terlihat kompak mengenakan masker berwarna putih.
Para penyidik dan petugas kepolisian yang mengawal penggeledahan tersebut langsung meninggalkan kediaman Hanan. Penyidik lembaga antirasuah mulai menggeledah rumah Hanan pada Rabu (6/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah melakukan penggeledahan, mereka kemudian membawa dua unit alat penghitung uang dan dua buah koper tambahan berwarna abu-abu dan oranye saat pada Kamis pukul 00.35 WIB. "Iya (alat penghitung uang)," ujar seorang petugas, seperti dikutip dari Antara.
Petugas-petugas tersebut nampak memakai berwarna hitam dan satu orang lainnya memakai baju berwarna putih. Petugas KPK yang menggeledah rumah Hanan berjumlah 12 orang dan tiba di lokasi dengan tiga mobil berwarna hitam.
Mereka masuk ke dalam rumah bernomor J12-2 dengan dua buah koper. Sejumlah petugas kepolisian mengawal jalannya penggeledahan.
Seperti diketahui Hanan Supangkat sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3). Ali juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu berlangsung pada hari Jumat (1/3).
Tetapi Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut. "Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali.(Tim)