Terkait Proyek Fiktif, 5 Mantan Pejabat Waskita Karya Divonis Penjara
Jakarta, Pro Legal News - 5 mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif. "Mengadili, menyatakan seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).
Menurut majelis hakim, para terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa dalam perkara ini antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. Selain itu, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman; serta mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Desi dan Fakih divonis dengan pidana penjara selama empat tahun; Yuly Ariandi divonis dengan pidana penjara selama tujuh tahun; serta Fathor dan Jarot divonis dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun. Berdasarkan putusan hakim, para terdakwa itu diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Sementara Fathor dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar subsidair satu tahun kurungan; Jarot Rp7,12 miliar subsidair dua tahun kurungan; Fakih Rp5,9 miliar subsidair dua tahun kurungan; Yuly Ariandi dengan Rp47,1 miliar subsidair 2,5 tahun kurungan. "Desi Aryyani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa I telah mengganti seluruhnya, sehingga tidak dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti," ujarnya.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal meringankan. Hakim mengatakan para terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan para terdakwa disebut hakim telah mencemarkan nama baik perusahaan. Sementara yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, beberapa terdakwa telah mengembalikan uang korupsi yang telah dinikmati baik seluruhnya ataupun sebagian.
Kemudian pembangunan yang dikerjakan para terdakwa bermanfaat bagi masyarakat dan mendapat penghargaan dari pemerintah, serta terdakwa memiliki keluarga. "Khusus terdakwa I Desi Aryyani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp3.415.000.000," ujarnya.
Hakim menyatakan perbuatan lima terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif. Kelima terdakwa juga disebut telah memperkaya pihak lain terkait pekerjaan fiktif ini, yakni Haris Gunawan Rp1,52 miliar; Dono Parwoto Rp1,36 miliar; Imam Bukori Rp6,18 miliar; Wagimin Rp20,5 miliar; serta Yahya Mauluddin Rp150 juta.
Sejumlah korporasi juga menikmati keuntungan dalam proyek ini, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya sebesar Rp8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp3,83 miliar; PT MER Engineering Rp5,79 miliar; serta PT Aryana Sejahtera Rp1,7 miliar.(Tim)