Untuk Periksa Lukas Enembe, KPK Akan Gandeng Forkominda
Gubernur Papua, Lukas Enembe (rep)
Jakarta, Pro Legal- Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bisa memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hingga saat ini KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan sedang sakit. "Terkait dengan pemanggilan LE [Lukas Enembe], kita masih dalam fokus pada koordinasi dengan Forkopimda. Nanti ada perkembangan situasi dilaporkan, kapan waktu yang tepat," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jakarta, Selasa (4/10) malam.
"Masih wait and see tapi juga tidak lama-lama karena dalam hal ini kita nanti harus koordinasi dengan Menko Polhukam untuk langkah-langkah berikutnya," sambungnya. Menurut Karyoto penanganan kasus ini akan terus dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK bersama pihak terkait seperti TNI-Polri telah membahas kasus dugaan korupsi Lukas di kantor Mahfud. Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (Otsus). Setelah pengumuman tersebut, demonstrasi membela Lukas bermunculan baik di Jayapura maupun Jakarta.
Saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Dalam proses penyidikan berjalan, Bahkan KPK juga tengah mendalami private jet yang disewa Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Lukas disinyalir sering bermain judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura.
Untuk itu KPK juga telah periksa pilot soal jet pribadi Luka sebagai bagian dalam pengusutan dugaan Tipikor Lukas Enembe. KPK memeriksa pilot pesawat Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Airlines Sri Mulyanto kemarin, Selasa (4/10).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan private jet oleh tersangka LE [Lukas Enembe] ke berbagai tempat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu. Selain itu KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Issak, namun yang bersangkutan tidak hadir. "Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," terang Ali.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK tengah mendalami private jet yang disewa Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Lukas menyewa private jet dimaksud dengan layanan first class. Gubernur Papua itu diduga sering bermain judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura. Hal itu sebagaimana temuan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman membeberkan perjalanan Lukas ke luar negeri sepanjang periode Desember 2021-Agustus 2022.
Berdasarkan catatan MAKI, Lukas beberapa kali menggunakan private jet dalam kepergiannya tersebut. Di antaranya pada 4 Juni 2022 rute Singapura-Makassar-Jayapura, Lukas menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA.
Kemudian pada 10 Juli 2022 saat penerbangan Singapura-Timor Leste-Australia, Lukas kembali menggunakan private jet yang sama. Terakhir, Lukas juga menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA dalam penerbangan Singapura-Manado-Jayapura, 15 Agustus 2022.
Seperti ditehaui Lukas telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (Otsus).
Tetapi Lukas tidak memenuhi dua panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dengan alasan sedang sakit. Kader Partai Demokrat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp 560 miliar.(Tim)