a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Bambang : Ada Fakta Penggerusan dan Penggelembungan Suara Pilpres 2019

Bambang : Ada Fakta Penggerusan dan Penggelembungan Suara Pilpres 2019
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto
Jakarta, Pro Legal News - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, ada fakta penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden 2019. Sebab, hitungan Tim IT internal menurut Bambang ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20.000.000.

"Perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%)," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).

Menurutnya, proses itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi karena ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering). Ini sekaligus adjustmentatas perolehan suara yang sedari awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu menggunakan sistem IT tertentu.

Pihaknya menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT. Dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU untuk mengetahui Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.

Sebab, KPU lanjut Bambang diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT.

"Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.

Dikatakan Bambang, KPU mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah. Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Karenanya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang.

Selain itu kata Bambang lagi, Bawaslu dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik. "Ini diatur dalam Pasal 3 huruf f, Pasal 14 huruf b, c dan e UU Nomor 7 tahun 2017” (Putusan Nomor 07/LP/PP/ADM/RA/00.00/V/2009 tanggal 14 Mei 2019)," tegasnya.

Dijelaskan Bambang, hasil analisis IT dan IT forensik yang dilakukan atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU, tim IT menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 Propinsi dan menyebar di beberapa Propinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur dan terjadi di lebih dari 400 Kabupaten/Kota.

"Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung," tambahnya. Tim
Perdata Bambang : Ada Fakta Penggerusan dan Penggelembungan Suara Pilpres 2019
Iklan Utama 5