a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Prof DR Otto Hasibuan SH.MH : Ketua Peradi Yang Sah DR Fauzie Yusuf HasibuanSH.MH

Prof DR Otto Hasibuan SH.MH : Ketua Peradi Yang Sah DR Fauzie Yusuf HasibuanSH.MH
Prof DR Otto Hasibuan SH.MH
Jakarta,Pro Legal News - Secara hukum, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang sah adalah DR Fauzie Yusuf Hasibuan SH.MH dengan Sekjen Thomas Tampubolon SH dari hasil musyawarah Nasional (Munas) yang berlangsung di Pekanbaru Riau tanggal 12-14 Juni tahun 2015.

Hal ini dikatakan mantan Ketua Umum Peradi Prof. DR Otto Hasibuan SH.MH sebagai saksi dalam kasus gugatan Peradi Pimpinan DR Fauzie Yusuf Hasibuan SH.MH (Peradi Soho), melawan Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan SH MH LLM di Pemgadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Februari 2019.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sunarso SH, saksi Otto Hasibuan yang mantan Ketum Peradi tahun 2004-2009 dan tahun 2009-2015 tersebut mengatakan, setelah Undang Undang (UU) Advokat NO: 18 tahun tahun 2003 ada, maka menurut peraturan harus ada wadah tunggal Advokat di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan itu, 8 organisasi advokat yang ada pada waktu itu, yaitu antara lain Ikadin, IPHI, SPI dan lainnya berunding membentuk wadah tunggal yang diberi nama Peradi, tahun 2004, dimana Otto Hasibuan dipilih sebagai Ketum Peradi selama 5 tahun dan terpilih lagi pada pereode berikutnya. "Peradi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disebut sebagai satu-satunya organisasi advokat yang bebas dan mandiri sebagai organ negara yang sah" kata Otto Hasibuan menjelaskan.

Tentang Munas Peradi di Pekanbaru tersebut, dilakukan setelah gagalnya Munas Peradi yang diadakan di Makasar, tanggal 26-28 Maret 2015 karena mengalami kegagalan, karena adanya kolompok kelompok tertentu yang menginginkan cara pemilihan Ketum satu orang satu suara.

Masih kata Otto Hasibuan, dalam ketentuan angggaran dasar Peradi pemilihan Ketum dilakukan secara Perwakilan yang dikrim oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dimana setiap 30 orang diwakili oleh 1 utusan Cabang. Dan jika dalam satu Cabang memiliki 90 anggota, maka dapat mengirimkan wakilnya 3 orang.

Persoalan ini tidak bisa terpecahkan, dan suasan Munas menjadi gaduh, dan mulai mengarah keperpecahan dan acaman pertumpahan darah karena peserta Munas yang tidak sah selalu membuat kegaduhan.

Suasana menjadi tidak kondusif, dan perundingan yang sangat alot. Begitu mendapatkan saran dari pihak Kapolres setempat dan tentara serta lainnya, Munas dianggap gagal dan ditunda 3 sampai 6 bulan mendatang.

Akhirnya terjadi Munas Lanjutan di Pekanbaru Riau tanggal 12-14 Juni 2015, DR Fauzie Yusuf SH terpilih sebagai Ketum dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Thomas Tampubolon SH. Mereka kemudian dilantik sebagai pengurus Peradi periode 2015-2020 secara sah.

Terjadinya Munas di Pekanbaru ini rupanya ada pihak lain yang tidak terima adanya kepengurusan Peradi yang baru ini, lalu beridilah dua Peradi Tandingan. Satu, Peradi dengan Ketum Jenefer Girsang SH dan Peradi dengan Ketum Luhut Pangaribuan SH LLM yang Sekjen-nya Sugeng Teguh Santoso SH.

Kedua peradi tandingan ini oleh Peradi kelompok (Soho) dengan Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan SH disebut sebagai kelompok yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Peradi , makakedua Peradi tandingan digugat di Pengadilan Negari Jakarta Pusat.Sidang ini kali ini mengadirkan 2 orang saksi yakni Prof DR Otto Hasibuan SH MH dan Hermansyah Dullaimi SH. Tim
Perdata Prof DR Otto Hasibuan SH.MH : Ketua Peradi Yang Sah DR Fauzie Yusuf HasibuanSH.MH
Iklan Utama 5