Saksi Prabowo-Sandi di Sidang MK Beberkan DPT Tak Wajar 17,5 Juta
saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi, Agus Maksum dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Rabu (19/6).
Jakarta, Pro Legal News - Saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi membeberkan dugaan temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar dengan jumlah mencapai 17,5 juta. Saksi mengaku sejak Desember 2018 sudah datang kepada KPU untuk mendiskusikan dan menginformasikan DPT-DPT invalid.
"Sampai bulan Maret diskusi kami tidak ada titik temu dan membuat laporan resmi DPT tidak wajar 17,5 juta. Tanggal lahirnya sama, KK manipulatif," kata saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi, Agus Maksum dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Rabu (19/6).
Pihak KPU saat itu menurut Agus tetap berkukuh data yang dimiliki terkait DPT berasal dari pengecekan di lapangan. Sebaliknya pihak Prabowo kata Agus mengecek langsung data-data yang dinilai invalid.
Dijelaskan saksi Agus, pihaknya menemukan DPT tidak ada KK-nya. Tetapi KPU tetap mengatakan itu hasil pendataan di lapangan. "Kami lakukan pengecekan di lapangan mengecek di Dukcapil, ternyata tidak benar. Orang itu punya KK," tegas Agus.
Namun KPU tetap saja bertahan soal data yang dimiliki meski berbeda dengan data yang dicek. "KPU pada waktu itu tetap bertahan, itu katanya data lapangan," tutur Agus.
Apa yang dijelaskan Agus di persidangan sesuai dengan permohonan gugatan Pilpres 2019. Dalam gugatannya tim hukum Prabowo-Sandi menyebut dugaan daftar pemilih tetap tidak masuk akal berjumlah 17,5 juta. Tim