TIM Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Sodorkan 51 Alat Bukti
Tim Kuasa Hukum BPN Serahkan Dokumen Gugatan Sengketa
Jakarta, Pro Legal News - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lewat tim kuasa hukumnya melampirkan 51 alat bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan adanya serangkaian kecurangan resmi didaftarkan pada Jumat (24/5).
Dalam Pokok Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang disaksikan Bawaslu, kuasa hukum Prabowo Sandi kembali membeberkan sejumlah pelanggaran Pilpres yang dianggap Sistematis, Terstruktur dan Masif (STM).
Sedikitnya lima poin yang diangkat dalam bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif. Disebutkan dalam gugatan seperti, penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, Ketidaknetralan Aparatur Negara Polisi dan Intelijen, Penyalahgunaan birokrasi intelijen, pembatasan Kebebasan Media dan Pers. Terkhir diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Pihak BPN dalam salinan gugatan itu mengambil contoh adanya ketidaknetralan polisi untuk menggalang dukungan kepada pasangan nomor urut 01.
"Pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Azis jadi bukti nyata. Azin mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada pasangan calon nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin oleh Kapolres Garut. Perintah serupa juga diberikan kepada Kapolsek lainnya di wilayah Kabupaten Garut," begitu isi surat permohonan perselisihan hasil Pemilu yang didapat, Minggu (26/5).
Di sana juga dibeberkan indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah dibentuknya tim buzzer Polri di media sosial (medsos) untuk mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Selain itu, kuasa hukum Prabowo-Sandi juga mengendus adanya ketidaknetralan intelijen.
Ketidaknetralan Polri dan BIN secara langsung dan tidak langsung menciptakan ketidakseimbangan ruang kontestasi. Tim