Jakarta, Pro Legal News - Tragis sekali nasib yang dialami oleh Richard Halim, yang beralamat di Komplek PDK No.17 Rt.001/Rw.004 Kelurahan. Lebak Bulus Kecamatan. Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan. Tahun 2009 lalu dia membeli sebidang tanah seluas 1174 M2 dan beridiri bangunan seluas 500 M2 diatasnya yang terletak di Jalan Cirendeu Raya No 1, RT 001/RW 04, Kelurahan Lebak Bulus, itu telah dia beli senilai Rp 2,250 M, tetapi kini justru bermasalah.
Pasalnya, tanah yang dia beli dari Almarhumah Heni Suhendani, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan dan Pengoperan hak atas tanah No. 22/2009 tanggal 29 Mei 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Nelson Eddy Tampubolon, S.H., yaitu tanah seluas: + 1.174 M2, terletak di Jl. Lebak Bulus PDK No.17 (dahulu: Jalan Cireundeu Raya ) Rt. 001/ Rw 04, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, kini justru bersengketa dengan ahli waris dari Henny Suhendani dan Lien Djulaeha Maroef, yang nota bene adalah istri dari Prof Ahmad Ma’roef.
Berdasarkan penelusurannya terungkap jika tanah yang telah dibelinya dari Heni Suhendani, pada tahun 2009, berdasarkan Akta Perjanjian (Ikatan) Jual beli atau Pelepasan Hak No 22/2009 tertanggal 29 Mei 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Nelson Eddy Tampubolon, S.H., sesungguhnya telah terbit sertifikat No 795 atas nama Prof Ahmad Ma’roef. Ironisnya, meski telah berusaha meminta baik-baik sertifikat tersebut, kepada ahli waris Prof Haji Maroef, namun tidak diberikan. Karena menurut Richard lokasi tanah yang ada dalam serrtifikat itu adalah obyek yang sama dengan tanah yang telah dibelinya. Padahal berdasarkan pengakuan Richard pihak kelurahan pernah menyatakan jika saat dia beli, tanah itu tidak bermasalah. Bahkan mantan Camat Cilandak, H.M Anas Effendy, SH.MH, yang pernah jadi saksi dalam transasksi itu telah menyatakan jika tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa. Pernyataan itu pernah dibuat secara tertulis pada tanggal 5 Mei 1999.
Tampak bangunan Mushola yang berdiri diatas lahan 1174 m2, yang sudah ada sejak transaksi jual beli antara Heni Suhendani dengan Prof Maruf, pada tahun 1999Merasa dipermainkan oleh ahli waris Prof Ahmad Ma’roef, akhirnya Richard mengguggat ahli waris pasangan Almarhum Prof Ahmad Ma’roef dengan Ahli Waris Henny Suhandeny. Termasuk juga menggugat Lurah Lebak Bulus serta Camat Cilandak. Apalagi Richard merasa telah menderita kerugian hingga Rp 11 M dengan rincian pembelian tanah serta bangunan. Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Guntur SH dalam amar putusannya terhadap perkara Nomor 316/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL menyatakan menolak semua eksepsi tergugat.
Majelis hakim juga menyatakan jika transaksi Richard Halim dengan Heni Suhandeni, sah dan berkekuatan hukum peralihan/pelepasan hak antara Prof. HR. Ahmad Maroef dengan Heni Suhendani atas tanah seluas 1174 M2 dan bangunan yang berdiri di atasnya seluas: 500 M2, berdasarkan dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Barat : tanah milik Lien Djulaeha Ma’roef; Sebelah Timur : Jalan Cireundeu Raya; Sebelah Selatan : Kali Pesanggrahan; Sebelah Utara : tanah milik R.Ahmad Ma’roef;
Bahkan dalam amar purtusannya majelis hakim juga menyatakan jika pihak tergugat terlah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad). Majelis hakim juga telah memerintahkan ahli waris tergugat untuk menyerahkan Sertifikat No 795 atas nama Ahmad Ma’roef kepada pihak penggugat. Alih-alih mau tunduk pada hukum, ahli waris justru melakukan perlawanan hukum, hingga tingkat banding dan kasasi.
Menghadapi langkah para pihak tergugat itu Richard Halim menyatakan tidak gentar. Karena pada faktanya pihaknya merasa menjadi pembeli yang beritikad baik dan berhak untuk mendapat perlindungan hukum. ”Saya akan terus berjuang untuk melawan kedzoliman, karena selama ini saya merasa telah menjadi warga negara yang tunduk dan patuh terhadap hukum, dan semua jenis kewajiban saya telah berusaha saya penuhi,” ujarnya.
Tim