KPK Koordinasi dengan Otoritas Singapura Kasus Suap Emirsyah
Emirsyah Satar, saat bersama Penasehat Hukumnya, Luhut MP Pangaribuan, saat menjalani pemeriksaan di KPK.
Jakarta, Pro Legal News[b] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan pihak Singapura. Langkah ini dilakukan guna merampungkan kasus dugaan suap Emirsyah Satar.
Kerjasama antara KPK dengan ototitas Singapura karena petuhaan yang digunakan dalam kasus suap itu berada di Singapura. KPK berharap kasus itu bisa dilimpahkan ke penuntutan secepatnya.
Koordinasi dengan pihak Singapura kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sejauh ini berjalan lancar. “Perusahaan yang digunakan untuk menerima uang ada di Singapura. Yakinlah itu pasti akan kita limpahkan,” kata Alexander di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).
Alasan KPK sampai sekarang belum menahan Emirsyah menurut Alexander salah satunya karena proses penyidikan yang butuh waktu lama. “Penahanan itu kan ada batas maksimal 120 hari,” ujarnya.
Kalau KPK melakukan penahanan sekarang lanjut Emirsyah, sedang penyidik masih berupaya untuk lebih memperdalam kasus itu. Dikatakan Alexabder penanganan kasusnya diperkirakan tidak selesai dalam waktu 120 hari sehingga kalau sekarang ditahan tersangkanya bisa lepas.
Untuk diketahui Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta. [b]Tim