Terjerat Suap 2 Hakim PN Jaksel Dituntut Hukuman 8 Tahun Bui
swahyudi Widodo dan Irwan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta, Pro Legal News - Terjerat kasus suap, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kedua hakim tersebut diyakini jaksa bersalah menerima uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani majelis hakim yang mengadili kedua terdakwa Iswahyu Widodo dan Irwan jenyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.
"Kami minta mahelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara," kata jaksa Kiki Ahmad Yani dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Sementara Panitera Pengganti PN Jakarta Timur M Ramadhan dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tetdakwa M Ramadhan menjadi perantara suap untuk kedua hakim itu.
Dalam kasus ini terdakwa Ramadhan menerima uang Rp 30 juta dari Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM) Martin P Silitonga. Sedangkan R Iswahyu Widodo dan Irwan menerima Rp 150 juta dan SGD 47 ribu dari Martin melalui pengacara Arif Fitrawan.
Uang suap yang menghantar kedua terdakwa ke dalam penjara untuk mempengaruhi putusan perkara perdata yang melibatkan CV CLM.
Kasus ini bermula, ketika Arif Fitrawan berdiskusi dengan Martin dan Direktur CV CLM Isrullah Achmad untuk mengusulkan 'mengurus' kepada majelis hakim. Arif kemudian meminta bantuan M Ramadhan yang pernah berkerja di PN Jaksel.
Atas permintaan itu, Ramadhan menemui Iswahyu dan Irwan di rumah makan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Atas pertemuan itu, kedua hakim menyetujui permintaan Arif untuk membantu memenangkan penggugat dengan syarat menyiapkan uang.
Dengan rincian uang Rp 150 juta untuk majelis hakim, uang Rp 10 juta untuk panitera dan uang Rp 40 juta untuk Ramadhan dan Arif. "Sedangkan untuk putusan akhir harus disiapkan uang Rp 500 juta," kata jaksa. Tim