a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kericuhan Terjadi Saat Sidang Kasus Hasto, 4 Orang Diusir Keluar Ruangan

Kericuhan Terjadi Saat Sidang Kasus Hasto, 4 Orang Diusir Keluar Ruangan
Proses persidangan kasus Hasto Kristiyanto (rep)
Jakarta, Pro Legal- Para pengunjung sidang yang merupakan simpatisan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto mengusir empat orang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Aksi pengusiran itu sebagai buntut adanya empat orang yang tidak diketahui identitasnya dan dituduh sebagai penyusup. Saat itu puluhan orang sudah memadati ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat. Mereka tiba sejak pukul 09.00 WIB.

Sebelum sidang dimulai terdengar suara gaduh dari luar sidang. Beberapa pendukung Hasto, termasuk politikus PDIP Guntur Romli, tengah mencari sejumlah orang yang dituding sebagai penyusup.

Para pengunjung itu menyoroti empat orang yang sedang duduk dan lantas mengusirnya. Belum jelas alasan pengusiran tersebut. Selain Guntur Romli, sidang ini turut dihadiri oleh politikus PDIP lainnya yakni Ganjar Pranowo.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dan terbuka untuk umum.

Di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terdapat massa pendukung dan kontra Hasto yang sedang menggelar aksi.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang ini.

Mereka ialah Komisioner KPU RI periode 2012-2017 dan 2017-2022 Arief Budiman, Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu dan Tio merupakan mantan narapidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (buron) dan Hasto.

Dalam kasus itu Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah kemudian juga Harun Masiku.(Tim)
Pidsus Kericuhan Terjadi Saat Sidang Kasus Hasto, 4 Orang Diusir Keluar Ruangan
Iklan Utama 5