Status Tersangka Dianggap Salahi Prosedur, Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kuasa hukum tersangka kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir mengungkap alasan kliennya bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.
Menurut Ari, praperadilan itu bakal diajukan imbas tindakan Kejagung yang menyalahi prosedur dalam menahan dan menetapkan Tom sebagai tersangka.
Ari juga menyebut Kejagung tidak mampu memberikan dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka. Ia menyebut tindakan itu melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. "Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka Ini bukti-bukti awal kamu sebagai tersangka," ujar Ari, Senin (4/11).
"Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan," jelasnya.
Dalam penjelasannya Ari menyebut tim kuasa hukum Tom telah menyiapkan berbagai materi praperadilan dan merundingkan upaya hukum ini. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan kapan upaya praperadilan ini akan dilayangkan. "Dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kepada kawan-kawan kapan praperadilan," ujarnya.
Seperti diketahui, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.(Tim)