Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Disebut Mendapat 63 Ribu SGD
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terjerat kasus suap (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kejaksaan Agung menyebut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono diberi jatah suap sebesar SGD 63.000 (sekitar Rp 750 juta) terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa Rachmat selaku pengacara Tannur dan dari Hakim Erintuah Damanik.
Qohar menyebut uang itu diterima setelah menerima kunjungan dari Lisa yang menanyakan susunan Majelis Hakim untuk kasus pembunuhan Ronald Tannur, pada Maret 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Rudi menyampaikan kepada Lisa bahwa Majelis Hakim yang akan memproses kasus Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. "Tersangka LR bersepakat dengan tersangka MW (Meirizka Widjaja) yaitu Ibu Ronald Tannur untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW," ujarnya dalam konferensi pers.
Abdul Qohar juga mengatakan Rudi kemudian menerima uang suap pertama secara langsung dari Lisa sebesar 43.000 SGD. Sementara sisanya 20.000 SGD didapat Rudi dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. "RS yang saat itu telah menjabat Kepala PN Jakarta Pusat mendapat bagian SGD20.000 melalui tersangka ED dan kemudian yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD," tuturnya.
Berdasarkan alat bukti tersebut, ia mengatakan pihaknya kemudian menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Dalam penjelasannya Abdul Qohar mengatakan Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.
Ia mengatakan ketika itu Lisa mulanya menghubungi eks Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar melalui pesan singkat untuk mengenalkan dan membuat rencana pertemuan dengan eks Ketua PN Surabaya.
Kemudian tersangka Lisa menemui Rudi di PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan susunan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam pertemuan tersebut, Rudi menyampaikan kepada Lisa bahwa Majelis Hakim yang akan memproses kasus Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.(Tim)