2 Terdakwa Kasus Mutilasi Redho Mahasiswa UMY Dituntut Mati
Dua terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Yogyakarta (rep)
Yogyakarta, Pro Legal – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut dua terdakwa kasus mutilas dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), dengan hukuman mati.
Jaksa meyakini dua terdakwa, Waliyin (29) dan Ridduan alias Iwan (38), melakukan pembunuhan berencana terhadap Redho. "(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, masing-masing dengan pidana mati," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, Jumat (26/1/2024).
Hal yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban, perbuatan para terdakwa di luar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi dan perbuatan itu juga dilakukan dengan perencanaan. Keduanya diyakini bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sementara penasihat hukum terdakwa, Adi Susanto, mengatakan menghormati tuntutan jaksa. Namun, dia meyakini unsur-unsur dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.
Seperti diketahui, Redho menjadi korban pembunuhan dan mutilasi oleh Waliyin dan Ridduan. Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023) di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.(Tim)