Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Esepsi Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet, saat dipersidangan
Jakarta, Pro Legal News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Ratna tak menjawab tegas, saat ditanya apakah ia menganggap putusan hakim adil baginya. Ratna hanya mengaku ikhlas dengan putusan yang dikeluarkan hakim. “Ya kami ikuti saja prosesnya, ikhlas sama negeri gue lah,” kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Menurut Ratna, hati kecilnya tidak menerima putusan tersebut, meski ia mengaku hanya bisa menghormati putusan hakim. “Ya, kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya,” ujar Ratna. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna. “Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Joni. Tim