Polri Segera Limpahkan Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik JBL ke JPU
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik Bareskrim Polri segera mengirimkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jack Boyd Lapian (JBL) terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Sebab, penyidik telah merampungkan pemberkasan perkara tersebut.
"Pemeriksaan kasus JBL dinilai sudah cukup, penyidik sekarang tinggal melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Rabu (8/7). Sementara untuk tersangka Titi Sumawijaya (TSE) menurut Brigjen Awi akan dilakukan pada Kamis 9 Juli 2020. "Pemeriksaan pada 7 Juli 2020 belum selesai, dilanjutkan pada 9 Juli besok," ujarnya.
Jack Boyd Lapian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andrew Darwis yang diketahui sebagai pendiri Kaskus. Tuduhannya pencemaran nama baik buntut dari sengketa tanah yang sebelumnya dilaporkan Titi Sumawijaya bersama Jack kepada Andrew.
Dalam kasus ini, Jack Boy Lapian dikenakan Pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE terhadap Jack Lapian. Sementara untuk Titi, polisi mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.Tim