a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Tetap Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Tetap Dituntut 7 Tahun Penjara
Cibinong, Pro Legal News- Sidang kasus penipuan dan penggelapan PT Jakarta Medika dengan terdakwa Firli Salim di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (6/7/2020) memiliki agenda mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dijadwalkan jam 13.00 WIB molor dan baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Majelis hakim diketuai Irfanudin, S.H., M.H., dan anggota Andri  Falahandika A, S.H., M.H., Wunggu Putro Bayu Kumoro, S.H., M.H. berlangsung secara virtual sesuai protokol kesehatan pencegahan pandemic Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada dakwaannya menegaskan kembali bahwa Fikri Salim diyakini membuat dan menggunakan akta–akta palsu dengan menggunakan kop surat Notaris/PPAT Arfianan Purbohadi, S.H. Beberapa akta palsu tersebut digunakan untuk menipu dan menggelapkan harta perusahaan PT Jakarta Medika sebesar Rp 5,9 miliar. “Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami tetap menuntut terdakwa Fikri Salim sesuai dengan tuntutan kami yakni tujuh tahun penjara kepada terdakwa,” ujar JPU Anita Dian Wardanai, saat membacakan replik di PN Cibinong, Senin (6/7/2020). Replik dibacakan pergantian dengan JPU Dwinanda P Karim, SH.

Dalam repliknya jaksa menyebutkan, surat palsu tersebut  diantaranya pembuatan Akta Nomor 04 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 05 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 6 tanggal 24 Mei 2019 atas transaksi Jual-beli tanah di Pasir Angin Bogor – Jawa Barat,  dengan harga transaksi jual beli tanah sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah). “Terdakwa membuat lagi akta yang isinya berbeda dengan akta Nomor 4, 5 dan 6 di atas, dengan nominal yang berbeda meskipun bidang tanahnya sama. Terdakwa memalsukan tandatangan pimpinan di PT Jakarta Medika dalam membuat akta-akta tersebut di atas,” ujar JPU. Yaitu dengan nilai transaksi sebesar Rp 2.900.000.000.- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dan satu lagi dengan nilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Bahwa atas dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan serta Pemalsuan Surat/Akta Otentik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, Jo pasal Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta otentik diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, Jo pasal 266 ayat (1) KUHP menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan diduga telah  didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Setelah mendengarkan replik jaksa, majelis hakim menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah akan memberikan jawaban (duplik) atas replik jaksa. Kuasa hukum terdakwa menjawab akan membuat duplik.“Dengan demikian, sidang hari ini ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 9 Juni 2020 dengan agenda mendengakan duplik dari kuasa hukum terdakwa Fikri Jakarta, 5 Juli 2020,” tandas Irfanudin, S.H., M.H.  

Sementara  dalam kesempatan yang sama, Penasehat Hukum  Prof. Dr.dr. Lucky Aziza B., SpPD., KGH., FACP., FINASIM, S.H., M.H., Kamaruddin Simanjutak S.H. memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan yang terkesan tendensius dan menyudutkan kliennya. Beberapa poin hak jawab itu diantaranya adalah :

1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya;

2. Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang;

3. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-Undang RI Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15;

4. Kami mau meluruskan, kami melihat media-media yang datang bersama keluarga Fikri Salim dan tampaknya akrab. Media online tersebut memberitakan berita tidak berimbang (tidak cover both side). yang dipersoalkan dalam perkara pidana ini adalah adanya PUJB-PUJB ganda sampai dengan 3 (tiga) jenis untuk obyek yang sama, yang jelas-jelas pidana murni, yang saksi korban/ klien kami Prof. Dr.dr. Lucky Aziza B., SpPD., KGH., FINASIM., S.H., M.H., tidak pernah tanda tangan dari mulai Tanda Jadi kesepakatan sampai dengan 3 kali, PUJB sampai dengan AJB, juga AJB palsu atas nama anak kandung Prof. Dr.dr. Lucky Aziza B., SpPD., KGH., FINASIM., S.H., M.H. Semua tindak pemalsuan (Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP), dalam akte autentik / draft Akte / Surat berharga lain, jelas bukan delik aduan dan menggugurkan transaksinya, yang membuat kerugian milyaran klien kami. Apalagi adanya Mark up (Pasal 374 dan Pasal 378 KUHP), dan dugaan konspirasi antara si Penjual dengan karyawan perusahaan Prof. Dr.dr. Lucky Aziza B., SpPD., KGH., FINASIM., S.H., M.H. Dalam melakukan tindak pidana tersebut, Fikri Salim yang dibantu segala sesuatunya dengan Sony Priadi, Junaidi dan Haryanto (pegawai notaris) secara gelap (tidak klien kami ketahui / ilegal), telah membantu mencatut harga tanah dengan PUJB-PUJB bodong dan kwitansi-kwitansi palsu. Sony Priadi disusupkan dalam Perusahaan Prof. Dr.dr. Lucky Aziza B., SpPD., KGH., FINASIM., S.H., M.H., selama +5 tahun dan mendapat gaji pokok dari rekening tabungan gelap dari perusahaan yang dibuat Firi Salim, Samsudin dan dioperasikan oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim, melalui AT dan e-banking. 

5. Bahwa untuk memperjelas permasalahan, kami sebagai Advokat dan penasehat hukum dari Sdri. Prof. DR.dr. Lucky Aziza B., SpPD., KGH., FACP., FINASIM., SH., MH.,dan demi kepentingan kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatannya, berdasarkan surat kuasa dan ketentuan UU RI  No. 18 tahun 2003 tentang advokat, kami telah melaporkan Fikri Salim als Kiki kepada Yth, Kepolisian RI tentang  Pembuatan dan Penggunaan Akta – akta “Palsu” dengan cara menggunakan kop surat Notaris/PPAT Arfianan Purbohadi,S.H.,  diantaranya pembuatan Akta Nomor  04 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 05 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 6 tanggal 24 Mei 2019atas transaksi Jual-beli tanah di Pasir Angin Bogor – Jawa Barat,  dengan harga transaksi jual beli tanah sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta rupiah) dimana klien kami dan anaknya yang masih dibawah umur (mahasiswa Kedokteran) tidak pernah tandatangan akta –akta “palsu” dimaksud, namun diduga tandatangan klien kami & anaknya telah dipalsu, lalu untuk obyek tanah yang sama telah dibuat lagi berbagai akta – akta “Palsu” yaitu  akta yang isinya berbeda dengan akta Nomor 4, 5 dan 6 diatas, yaitu dengan nilai transaksi sebesar Rp. 2.900.000.000.- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dan satu lagi dengan nilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah), lalu dimasukkan ke bagian keuangan kantor Klien kami untuk tujuan mencairkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah), sementara Akta Nomor  04 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 05 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 6 tanggal 24 Mei 2019atas transaksi Jual-beli tanah di Pasir Angin Bogor – Jawa Barat,  dengan harga transaksi jual beli tanah sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu Milyar Sembilan ratus juta rupiah) sengaja disimpan/disembunyikan agar tidak ketahuan kepada klien kami atas nilai transaksi yang sebenarnya.Bahwa atas dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan serta Pemalsuan Surat/Akta Otentik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, Jo pasalPasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta otentik diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, Jo pasal 266 ayat (1) KUHP menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan diduga telah  didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional  Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan sebagian dari pasal tersebut telah P-21 tahap 2 dan telah nyata disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bogor Jawa Barat, dan saat ini perkaranya telah masuk acara Replik oleh jaksa Penuntut Umum dan Duplik oleh Penasehat Hukum Terdakwa Fikri Salim. Bahwa Fikri Salim juga masih terbelit perkara sangkaan Penipuan dan Penggelapan serta Pemalsuan surat/akta dibeberapa Instansi kepolisian lainnya, yang segera akan memasuki tahap 2 ? pelimpahan perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum, dengan korban kejahatan klien kami/Perusahaannya, atas kerugian puluhan milyar rupiah !;

6. Bahwa dari dahulu hingga sekarang,Klien Kami tidak benar memiliki Penasehat Hukum bernama Edo, apalagi sampai dengan memberi komentar “No Comment” ini jelas fitnah dan menyesatkan ! bahwa yang benar Advokat dan Penasehat Hukum Klien kami dan berhak untuk memberi keterangan pers untuk kepentingan klien kami dalam permasalahan dan perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor ini adalah Kamaruddin Simanjuntak, S.H, Kantor Firma Hukum “Victoria” beralamat di Taman Kedoya Baru Jl. Kedoya Angsana IV Blok D-5 N0.27 Kedoya Selatan - 11520 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, HP.0815 8840 240, 0822 394 34 111, Email : kamaruddinvictory@yahoo.co.id, Telp/fax. 021 5804344, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 069/FHV/SK-Pid/XI/2019, tanggal 22 Nopember 2019. 

7. Bahwa pada saat ini, perkara Klien kami di Pengadilan Negeri Bogor bukanlah perkara tentang “Suami Isteri apalagi Siri” melainkan yang benar adalah perkara dimana Klien kami Sdri. Prof. DR.dr. Lucky Aziza B., SpPD., KGH., FACP., FINASIM., SH., MH.,murni telah menjadi korban tindak pidana kejahatan Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat/akta otentik, dengan nilai kerugian milyaran rupiah dan yang diduga menjadi pelaku kejahatan tindak pidana adalah Sdr. Terdakwa Fikri salim dan kawan-kawannya;

8. Bahwa hari ini kami memberi hak jawab, sehubungan dengan nama baik  Klien kami telah dicemarkan oleh Terdakwa Fikri Salim als Kiki melalui berbagai siaran pers /press release,diantaranya, Pada Tanggal : 24 Juni 2020, Atas Berita berjudul : Prof. DR. Lucky Aziza Bawazir, tuntut pidanakan Fikri Salim Sang Suami Siri, oleh Fakta Hukum Indonesia, dengan memberitakan / menyebut Klien kami sebagai “Suami dari Fikri Salim als Kiki (terdakwa Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat/Akta Otentik) padahal faktanya, Sdr Fikri Salim als Kiki belum/tidak pernah menjadi Suami siri dari Klien kami dan/atau Klien kami bukanlah Isteri Siri dari terdakwa Sdr Fikri Salim als Kiki, sehingga pemberitaan oleh Media Fakta Hukum Indonesia tersebut sangat menyesatkan public, merupakan  Fitnah dan Pencemaran nama baik klien kami sebagai Dokter Ahli dan Guru Besar FK UI, sebab klien kami yaitu : Prof. DR.dr. Lucky Aziza B., SpPD., KGH., FACP., FINASIM., SH., MH., adalah tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi isteri Siri dari Terdakwa Fikri Salim.

9. Bahwa berdasarkan keterangan Klien kami diperkuat oleh bukti otentik yaitu Akta Nomor 28 tertanggal Rabu, 29 Mei 2013, yaitu akta yang dibuat dihadapan  Notaris Zulkifli Harahap,S.H., oleh ”Terdakwa”Fikri Salim telah membuat ”Surat Pernyataan Dan Berani Diangkat Sumpah”bahwa ”terdakwa” ”Fikri Salim Tidak Benar Atau Tidak Pernah Selingkuh/Suami Siri /Apapun Istilahnya Dengan Dokter Lucky Azizah Bawazier”,pernyataan ini dibuat dengan sejujurnya tanpa paksaan siapapun, tidak akan dan tidak dapat dicabut selamanya.Bahwa Akta Nomor 28 tertanggal Rabu, 29 Mei 2013, yaitu akta yang dibuat dihadapan Notarsi  Notaris Zulkifli Harahap,S.H., oleh ”terdakwa” Fikri Salim yang ketika itu mengaku hanya sebagai”Pegawai/ Karyawan dari Klien Kami/bukan Suami siri”/ selingkuh. Bahwa maksud & tujuan pembuatan akta tersebut adalah justeru untuk menepis issu – issu lama, yang sengaja dihembuskan oleh orang-orang tertentu ketika itu, yang juga sengaja untuk dilansir oleh media-media tertentu, untuk kepentingan fitnah dan pencemaran nama baik klien kami. Jadi masalah suami siri / dan seterusnya adalah problem Fikri Salim, tidak ada sangkut pautnya dengan Prof. DR.dr. Lucky Aziza B., SpPD., KGH., FINASIM., SH., MH., dan tidak ada sangkut paut dengan semua perkara Laporan Polisi Fikri Salim.

10. Bahwa klien kami akan melakukan tuntutan hukum dengan cara mengadukan dan/atau melaporkan kepada yth, Kepala Kepolisian RI, yaitu : pihak-pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan berita fitnah dan pencemaran nama baik klien kami sebagai berita “Hoax”,khususnya terhadap terdakwa Fikri Salim dan suruhannya, yang secara sengaja “menyebar berita hoax” yaitu sengaja melanggar ketentuan  Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik "UU RI 19/2016", khususnya pelanggaran atas ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,  Jo BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Tim)
Pidum Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Tetap Dituntut 7 Tahun Penjara
Iklan Utama 5