a a a a a a a a a a a
Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati | Pidum | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati

 Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan empat anak sedang lakukan adegan rekonstruksi (rep)
Jakarta, Pro Legal – Selesai persidangan, terdakwa Panca Darmansyah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada awal Desember 2023 lalu.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, Selasa (17/9).

Upaya hukum berupa pengajuan banding tersebut disampaikan usai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Panca.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca.

Menurut Amriadi, upaya banding itu dilakukan kliennya demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati dengan dalih mengalami gangguan psikologi atau kejiwaan.

Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya.

Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.(Tim)


Pidum  Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati
Iklan Utama 5