Jakarta, Pro Legal- Pengacara dan kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana memprotes penunjukan jaksa pengacara negara yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menghadapi gugatan perdata dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Eggi mengatakan gugatan tersebut terkait dengan pribadi Jokowi. "Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal, pribadi Jokowi. Mengapa diwakili kejaksaan? Kejaksaan kan pengacara negara. Jadi, tolong diberi tahu ini perdata," ujar Eggi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Sehingga Eggi memohon agar majelis hakim memanggil Jokowi untuk hadir langsung dalam persidangan berikutnya. "Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi itu harus hadir. Kalau dia memang tidak ada kepalsuan ya hadir dong," ujar Eggi.
Sementara itu, hakim mengatakan dalam gugatan perdata pihak tergugat bisa diwakili oleh kuasanya. "Di sini gugatan saudara menggugat Jokowi selaku presiden. Kedua, petitum saudara berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden," tutur hakim.
"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," sambung hakim.
Eggi lantas menjelaskan bahwa Bambang Tri selaku kliennya saat ini tengah ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama. Hal itu menjadi alasan Bambang Tri tidak menghadiri sidang. "Tolong Yang Mulia. Tidak ada unsur kesengajaan oleh klien kami, dia ditahan," jelas Eggi.
"Sudah ini nanti kita panggil, hukum acara meminta para pihak dipanggil," sahut hakim.
Seperti diketahui, sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi pada hari ini ditunda selama dua pekan hingga 31 Oktober 2022. Keputusan itu diambil lantaran surat kuasa empat pihak tergugat dan penggugat belum lengkap.
Dalam sidang ini, Jokowi diwakili oleh jaksa pengacara negara namun belum ada surat kuasanya. Sedangkan tiga tergugat lainnya yaitu KPU, MPR, dan Kemenristekdikti diwakili oleh kuasa hukum. "Untuk tergugat I [Presiden Jokowi] secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, dan IV sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi," ujar hakim.(Tim)