Hari Ini Hotman Paris Akan Diperiksa Terkait Kasus Sidang Ricuh Razman Nasution
Pengacara Hotman Paris Hutapea (rep)
Jakarta, Pro Legal- Pengacara Hotman Paris dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait laporan terhadap Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Senin (17/2) hari ini.
Pemeriksaan terhadap Hotman itu untuk dimintai keterangan soal kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. "Hotman Paris akan hadir di Mabes Polri pada hari Senin, 17 Februari 2025, pukul 10.00 WIB sebagai saksi atas pengaduan pengadilan terhadap Razman Nasution dkk," seperti yang tertulis dalam undangan yang beredar.
Seperti diketahui, PN Jakut resmi melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan pada 6 Februari.
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Menurut Humas PN Jakut Maryono, laporan itu dibuat lantaran aksi Razman cs dinilai telah menghina muruah dan kehormatan lembaga pengadilan. "Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2).
Selain dilaporkan Razman juga menerima sanksi lain karena Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2). "Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus. Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2). "Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," bunyi ketetapan tersebut.
Buntut pembekuan itu, Mahkamah Agung menyatakan Razman dan Firdaus tak bisa lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum. "Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," ujar Juru Bicara MA Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).(Tim)