a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Haris Azhar Senang Kebenaran Dapat Ruang, Seusai MA Tolak Kasasi Jaksa

Haris Azhar Senang Kebenaran Dapat Ruang, Seusai MA Tolak Kasasi Jaksa
Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti seusai jalani persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Seusai putusan, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengaku senang karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Putusan MA itu menguatkan vonis bebas terhadap Haris Azhar bersama koleganya Fatiah Maulidiyanty pada putusan tingkat pertama. Keduanya kini resmi melepas status terdakwa. "Senang bahwa kebenaran dan akal sehat mendapatkan ruang dalam formalitas hukum," ujar Haris, Rabu (25/9).

Seperti diketahui, majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris dan Fatia yang diproses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama. "Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

Sesuai amar putusan, MA menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia.

Seperti diketahui, keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 Jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai kata 'lord' di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.(Tim)
Pidum Haris Azhar Senang Kebenaran Dapat Ruang, Seusai MA Tolak Kasasi Jaksa
Iklan Utama 5