Kejagung Siap Hadapi PK yang Akan Diajukan Jessica Kumala Wongso
Mantan terpidana kasus racun Sianida, Jessica Kumala Wongso (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam keterangannya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan eks terpidana Jessica Kumala Wongso di kasus pembunuhan berencana 'Kopi Sianida'.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pengajuan PK telah diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan menjadi hak bagi terpidana atau ahli waris. Oleh sebab itu, ia memastikan pihaknya siap apabila Jessica kembali mengajukan PK. "Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/8).
Harli juga mengingatkan pengajuan PK bisa diajukan pihak pemohon dalam hal ini kubu Jessica jika ada bukti baru (novum) atau bukti kekeliruan dari hakim. "Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya," ujarnya.
Sementara, sebelumnya Jessica Kumala Wongso, dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8) kemarin.
Dalam kasus itu Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terjerat kasus pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, tercatat di Kemenkumham dia telah melakoni hukuman pidana selama sekitar 8,1 tahun.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku akan membawa bukti baru (novum) yang selama ini disembunyikan seseorang.
Novum itu tidak bisa dihadirkan pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu, tetapi siap untuk dihadirkan saat sidang peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.(Tim)