KY Siap Proses Soal Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Sudah Terima Aduan m
Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) yang divonis bebas oleh majelis hakim (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
Seperti diketahui, laporan itu dilayangkan oleh keluarga Dini Sera Afriyanti (29) yang didampingi oleh LBH Damar Indonesia dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, Senin (29/7). "Hari ini Komisi Yudisial telah menerima audiensi sekaligus laporan yang disampaikan aktivis dan politikus Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum DSA serta ayah dan adik korban di ruang pimpinan Komisi Yudisial," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan video, Senin (29/7).
Menurut Mukti laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Ia menegaskan KY akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
Mukti menjelaskan langkah awal yang dilakukan adalah tahap administrasi. Setelah itu, akan dilakukan analisis dari bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen. "Lalu juga kita panelkan. Dalam panel itu nanti akan diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak," ujar Mukti.
"Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terakhir terhadap majelis hakim," jelasnya. Meski belum menerima salinan putusan lengkap kasus Ronald Tannur, Mukti memastikan tim investigasi KY tetap bergerak mengumpulkan bahan-bahan. "Tim investigasi juga telah bergerak dan berprogres. Namun demikian, tambahan-tambahan data ini belum kita sampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Dalam amar putusannya, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.(Tim)