Polisi Kirim Surat Panggilan Kepada Para Pemeran Film Porno
Lokasi pembuatan film porno (rep)
Jakarta, Pro Legal – Menindaklanjuti terungkapnya kasus pembuatan film porno, Polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap 11 perempuan dan lima pria yang menjadi pemeran dalam film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan itu.
Berdasarkan keterangan polisi, para pemeran dalam film porno tersebut sebagian besar berasal dari artis hingga selebgram yang salah satunya dikenal dengan nama alias Siskaeee.
Total ada 12 pemeran wanita yang terlibat. Namun, satu wanita berinisial SE telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui juga berperan sebagai sekretaris dari rumah produksi tersebut. "Kemarin Selasa sudah dilayangkan surat panggilannya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (13/9).
Polisi belum bisa memastikan para pemeran pria dan wanita itu akan hadir memenuhi panggilan. Sesuai rencana, kata Ade, para pemeran akan diperiksa lusa atau Jumat (15/9) dalam kapasitas sebagai saksi. "Diagendakan pemeriksaannya hari Jumat," ujar Ade.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar rumah produksi yang memproduksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil patroli siber yang menemukan sebuah situs layanan video streaming yang menyediakan berbagai film porno.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap lima orang tersangka dengan berbagai peran. Kelimanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap rumah produksi itu telah membuat 120 judul film sejak tahun 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Polisi juga menemukan ada sebanyak 10 ribu pengguna yang telah bergabung dan menjadi anggota dari situs yang dikelola para tersangka.
Para member ini ditawarkan dengan tarif bervariasi untuk bisa menonton film porno di situs mereka. Mulai dari Rp 50 ribu untuk satu hingga Rp500 ribu untuk satu tahun.(Tim)