Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri, Proses Kasasi Sedang Berjalan
Gregorius Ronald Tannur (32) dicekal ke luar negeri (rep)
Surabaya, Pro Legal- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan saat ini Gregorius Ronald Tannur (32) dicekal ke luar negeri.
Upaya pencekalan dilakukan agar terpidana bebas kasus pembunuhan dan penganiayaan pacarnya yang bernama Dini Sera Afriyanti tersebut tidak kabur ke luar negeri.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pencekalan Ronald Tannur. Permohonan pencekalan dilakukan Kejati Jatim melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). "Sudah (Ronald Tannur sudah dicekal). Kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi, secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal," ujar Mia ditemui di Gedung Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair), Rabu (14/8).
Selain itu Mia juga memastikan Ronald kini masih terdeteksi berada di Kota Surabaya. Anak politikus PKB itu sempat pergi ke luar negeri, tetapi kini dia sudah kembali ke Kota Pahlawan. "Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya. Sempat ada keluar, tapi sudah kembali ke surabaya," ujarnya.
Dia menambahkan saat ini tim jaksa tengah menyusun memori kasasi untuk menanggapi vonis bebas Ronald. Ia berharap dari tahapan kasasi ini hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. "Jangka waktu kami kooridnasikan (memori kasasi) dengan Kajari Surabaya. Karena waktunya 14 hari, sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi," jelas Mia.
Seperti diketahui, sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, ini dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh maupun menganiaya hingga menyebabkan tewasnya korban Dini. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Hakim juga menilai Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dini Sera Afriyanti (29) tewas saat pergi bersama kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Kini JPU tengah menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kasasi itu resmi didaftarkan, Senin (5/8).(Tim)