a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dalam Tugas Selama Pandemi Covid 19 Anggota Polri Wajib Menggunakan APD

 Dalam Tugas Selama Pandemi Covid 19 Anggota Polri Wajib Menggunakan APD
Jakarta, Pro Legal News - Anggota Polri yang bertugas selama pandemi Covid-19 wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Prioritas utama personel polisi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Saputra, Kamis (9/4. "Alat pelindung diri bagi anggota polisi dalam tugas sehari hari merupakan sebuah keharusan," ujar Kombes Asep dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta.

APD harus dikenakan bagi, anggota Polri yang melakukan patroli, menyambangi masyarakat, dan memberi pertolongan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Terlebih, lanjut Asep, APD itu wajib dikenakan bagi anggota Polri yang ditugaskan dalam membantu penanganan pasien Covid-19.

Khususnya anggota kepolisian yang melayani pasien-pasien di rumah sakit kepolisian ataupun yang sedang diperbantukan sebagai tenaga medis di rumah sakit yang ditunjuk seperti rumah sakit darurat.

Kepolisian menurut Asep terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan ketersediaan APD bagi masyarakat dan khususnya bagi tenaga medis. Salah satunya Polri bersama Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan terkait distribusi APD.Tim
Nasional  Dalam Tugas Selama Pandemi Covid 19 Anggota Polri Wajib Menggunakan APD
Iklan Utama 5