15 Polisi Gugur Dalam Tugas Pemilu 2019 Dianugerahkan Pangkat Luar Biasa
Jenazah Aipda Anumerta Mashadi menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Indramayu, Sabtu (20/4/2019).
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 15 anggota Polri gugur usai menjalankan tugas pengamanan Pemilu 2019. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menganugerahkan kenaikan pangkat luar biasa bagi 15 anggota polri itu.
Kondisi fisik menjadi faktor utama yang harus benar-benar diperhatikan anggota Polri di lapangan. Data Mabes Polri mencatat sebanyak 15 anggota polisi dilaporkan gugur dalam tugas.
"Sampai dengan hari ini sudah ada 15 anggota gugur dalam menjalankan tugas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (22/4).
Asisten SDM Polri Irjen Eko Indra dalam hal ini telah memberikan imbauan terkait kesehatan jajaran anggota kepolisian. Pengecekan kesehatan fisik serta asupan vitamin menjadi salah satu perhatian utama.
Dikatakan Brigjen Dedi, bahwa 15 anggota Polri yang meninggal dunia diduga karena kondisi yang kelelahan, riwayat penyakit serta kecelakaan lalu lintas karena kelelahan. Untuk itu para anggota yang bertugas pengamanan Pemilu 2019 dihimbau tidak mengendarai kendaraan bermotor sendiri.
Menurut Dedi terhadap anggota yang gugur itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa bagi 15 anggota tersebut. Mabes Polri juga akan memberikan hak-hak dan santunan kepada keluarga prajurit Bhayangkara yang gugur dalam tugas pemgamanan Pemilu 2019.
Para anggota Polri yang gugur itu bertugas mengamankan pendistribusian logistik, mengamankan tahap pemungutan suara, mengawal penghitungan suara dan pendistribusian kotak suara. Tuntutan tugas yang mereka jalankan diakui cukup tinggi di masa pencoblosan. Rico