2 WN Uzbekistan Menjadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi Jakut
Juru Bicara Densus lri Kombes Aswin Siregar, Kamis (13/4/2023).(rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah terjadi penyerangan terhadap petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, dua WN Uzbekistan berinisial OMM alias IM (28) dan dan MR (26) ditetapkan sebagai tersangka terkait penyerangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua pelaku, OMM dan MR melakukan penyerangan saat diamankan terkait dugaan terorisme bersama dua WN Uzbekistan lainnya, BA alias JF (32) dan BKA (40). "(OMM dan MR) sudah (tersangka)," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Kamis (13/4/2023).
Aswin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus Aswin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Dia mengatakan keduanya dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap petugas Imigrasi. "Akan dilakukan penyidikan untuk kasus pembunuhan tersebut bersama Polda Metro Jaya," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat warga negara (WN) Uzbekistan karena melakukan propaganda terorisme di media sosial (medsos). Inisial keempat WN Uzbekistan tersebut adalah BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26). "Akan dilakukan penyidikan untuk kasus pembunuhan tersebut bersama Polda Metro Jaya," ujarnya.
Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap empat warga negara (WN) Uzbekistan karena melakukan propaganda terorisme di media sosial (Medsos). Inisial keempat WN Uzbekistan tersebut adalah BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).(Tim)