230 Orang dan 5 Korporasi Terjerat Hukum Kasus Karhutla
Presiden Jokowi melihat proses pemadaman kebakaran lahan di Desa Merbau, Pelalawan, Riau
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 230 orang dijerat sebagai tersangka perorangan dan lima korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka tersebar disejumlah provinsi seperti, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan di provinsi Kalimantan Timur.
"Di Riau terdapat 45 kasus dengan 47 tersangka dan satu korporasi yaitu PT SSS,” kata Karo Penmas Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Rabu (18/9). Sedang di Sumatera Selatan terdapat 18 kasus dengan 27 tersangka dan satu korporasi yakni PT BHL. "Direktur Operasional BHL, AK juga ditetapkan sebagai tersabgka," ujarnya.
Untuk wilayah Jambi tercatat 10 kasus dengan 14 orang tersangka. Sedang wilayah Kalimantan Selatan ada 4 kasus dengan dua orang tersangka. Kalimantan Tengah terhitung paling banyak yakni 58 kasus dengan 66 tersangka dan satu korporasi atas nama PT PGK.
Di Provinsi Kalimantan Barat terdapat 56 kasus dengan tersangka ada 62 dan dua korporasi yakni PT SAP dan S. Sedangkan Kalimabtan Timur ada 12 tersangka dengan tujuh kasus.
Masalah karhutla menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengancam akan mencopot pimpinan TNI/Polri yang di daerahnya terjadi karhutla.
Mabes Polri juga telah membentuk tim khusus terdiri dari Itwasum dan Propam Polri untuk memantau jajaran Polri yang wilayah hukumnya terjadi kadus karhutla. Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara tegas mengatakan menindak mulai kapolda sampai kapolsek yang mengabaikan kasusbyang satu ini. Tim