a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

3 Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP Bantah Merusak Alat Vital Korban

3 Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP Bantah Merusak Alat Vital Korban
Ketiga siswi SMA itu mengaku telah melakukan penganiayaan, namun tidak secara bersama-sama atau dengan cara pengeroyokan.
Pontianak, Pro Legal News - Tiga remaja putri diduga pelaku pengeroyokan terhadap siswi sekolah menengah pertama Audrey (14), yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17), serta NB alias EC (17), mengaku dendam karena masalah cowok dan utang piutang. Salah satu pelaku kepada polisi menyebut, korban kerap menyindir soal pacar.

Katanya korban juga sering mengungkit perkara utang yang pernah dilakukan orang tua mereka. "Ini dilatarbelakangi kekesalan yang bersangkutan. Padahal katanya sudah dibayar, kenapa masih diungkit-ungkit," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Muhammad Anwar saat gelar kasus di kantornya, Rabu (10/4).

Kombez Anwar menegaskan, informasi yang viral di media sosial tidak semuanya benar. Isu ada 12 siswi SMA yang mengeroyok siswi SMP dan menusuk alat kelaminnya ternyata tidak benar. Korban Audrey juga telah membantah. "Tidak 12 orang, yang  benar hanya tiga," ujar Anwar.

Hasil visum juga memperkuat bantahan karena sesuai pemeriksaan medis tidak ada permukaan yang sobek maupun memar pada bagian organ vital korban. Lima saksi yang diperiksa polisi menyatakan, tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.

Ketiga siswi SMA itu mengaku telah melakukan penganiayaan, namun tidak secara bersama-sama atau dengan cara pengeroyokan. Mereka menjambak, mendorong Audrey sampai terjatuh, memiting, memukul dan melempar sandal. "Polisi akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," tutur Anwar.

Polisi menyita barang bukti ponsel pelaku ran sandal yang dipakai untuk melempar Audrey. Anwar meyakini tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.

Ketiganya dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan. Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dilakukan diversi. Tim
Nasional 3 Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP Bantah Merusak Alat Vital Korban
Iklan Utama 5