a a a a a a a a a a a
37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Akan Diputus MK Hari Ini | Nasional | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Akan Diputus MK Hari Ini

37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Akan Diputus MK Hari Ini
Ilustrasi, sidang di Mahkamah Konstitusi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Berdasarkan jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sengketa atau perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif pada hari ini, Kamis (6/6).

Sesuai informasi dari situs resmi MK, terdapat 37 perkara yang putusannya dijadwalkan akan dibaca pada hari ini. Adapun sidang akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat mulai pukul 08.30 WIB.
Sidang pembacaan putusan 37 perkara itu akan diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo. Sidang dibagi menjadi tiga sesi. Pertama dimulai pukul 08.30 WIB, sesi kedua pukul 13.30 WIB, dan sesi ketiga pukul 19.30 WIB.

Rencananya MK juga akan menggelar pembacaan putusan PHPU Pileg pada Jumat (7/6) dan Senin (10/6). Pada dua hari itu, MK akan membacakan putusan dari 69 perkara PHPU legislatif lainnya. "Putusan mulai tanggal 6, 7 dan 10 karena deadline 10 Juni," ujar Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Putusan itu hasil kesepakatan para hakim konstitusi lewat rapat permusyawaratan hakim (RPH) . Enny mengklaim para hakim menggelar RPH itu hingga larut malam.

Enny menyebut para hakim konstitusi harus menginap untuk menyelesaikan putusan perkara-perkara itu. "Putusan mulai tanggal 6, 7 dan 10 karena deadline 10 Juni. Harus dikerjakan full hingga nginap," jelasnya.

Dalam penjelasnya Enny mengatakan jika setelah penanganan PHPU Legislatif rampung, MK bakal menggelar sidang pengujian undang-undang (PUU) mulai awal bulan Juli mendatang. "Setelah itu awal Juli lanjut ke PUU," ujarnya.(Tim)



Nasional 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Akan Diputus MK Hari Ini
Iklan Utama 5