BPOM Temukan 4.063 Situs Obat Tidak Sesuai Ketentuan
Kepala BPOM Penny Lukito
Jakarta, Pro Legal News - Masyarakat diminta untuk ekstra hati - hati dan teliti dalam mengkonsumsi obat. Sebab, banyak obat belakangan beredar di tengah tengah masyarakat tidak sesuai aturan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjaring 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian besar ditemukan di marketplace atau lapak daring. "Dari tahun 2018 sampai dengan 2019, satu tahun kurang lebih ada 4.063 situs yang menjual obat tidak sesuai dengan ketentuan. Ini hanya obat, apalagi yang lain. Sebanyak 3.580 ditemukan di marketplace," kata Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta, Kamis (18/10).
Temuan ini hasil pengawasan dari tim patroli siber BPOM yang dibentuk pada 2018. Pihaknya sudah melaporkan temuan ini ke Kemkominfo dan sekitar 70 persen sudah diturunkan.
Upaya preventif dan pengawasan sudah ditekankan sejak awal. Para pengelola marketplace atau lapak daring juga diminta untuk ikut melakukan pengawasan bersama dengan BPOM.
BPOM kini menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa aplikasi dan situs lapak seperti Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter dan Halodoc. Mereka melakukan kerja sama pengawasan ketat yang diresmikan dalam acara penandatanganan hari ini.
Pengawasan perlu dilakukan karena Internet kini digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen. Diakuinya memang perlu pengawasan yang lebih ketat untuk penjualan secara daring, yang membutuhkan perhatian para pengelola lapak daring untuk menyeleksi produk yang diperbolehkan dijual di situs atau aplikasinya.
Indonesia memang salah satu pasar e-commerce paling berkembang di dunia dengan data dari Bank Indonesia memperlihatkan bahwa pada 2019 saja jumlah transaksi e-commerce per bulan mencapai Rp11 triliun - Rp13 triliun. Tim