a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Direktur Operasional PT Jakpro Diperiksa KPK

Direktur Operasional PT Jakpro Diperiksa KPK
Direktur Operasi PT Jakpro, Muhammad Taufiqurrachman diperiksa penyidik KPK
Jakarta, Pro Legal News - Direktur Operasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Muhammad Taufiqurrachman Jumat (28/2) diperiksa penyidik KPK. Taufiqur rachman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah yang menjerat Gusmin Tuarita selaku Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Belum diketahui secara pasti kaitan Taufiqurrachman maupun Jakpro dengan kasus gratifikasi ini. "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka GTU," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (28/2).

Sebelumnya KPK menetapkan Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Gusmin Tuarita serta Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 



Gusmin selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018 bersama-sama Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.

Gusmin diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon ataupun melalui tersangka Siswidodo dari 2013-2018.

Gusmin diduga telah menerima gratifikasi sekitar Rp 22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, hingga rekening milik anak-anaknya.

Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin Tuarita telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 22,23 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya.

Sementara, uang yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya. Uang tersebut kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.Tim
Nasional Direktur Operasional PT Jakpro Diperiksa KPK
Iklan Utama 5