Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek 2 Lokasi Penimbunan Masker
32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan dengan merk tiruan bertuliskan Sensi
Jakarta, Pro Legal News - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyimpanan masker ilegal di Jakarta. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan mengatakan, setidaknya ada dua lokasi yang digerebek pihaknya pada 4 dan 5 Maret 2020.
Lokasi pertama penggerebekan di Perumahan Bukit Permai, Jalan Lasung, Ciracas, Jakarta Timur serta mengamankan satu tersangka berinisial FN (28). Sementara lokasi kedua, polisi mengamankan satu orang berinisial A. Ia diamankan di Apartemen Menteng Square Tower C, Jalan Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat.
“Kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Ini diatur dalam Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kombes Herry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/).
Dari lokasi pertama ditemukan 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan dengan merk (tiruan) bertuliskan Sensi. Lokasi kedua di Apartemen Menteng Square Tower C, Jalan Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat disita 3.100 lembar masker bertuliskan merk Sensa, Sensi, dan tanpa merk.
Total polisi mengamankan 35.200 masker dari dua lokasi. Kedua orang yang diamankan masih diperiksa intensif oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya Tim