a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Fatwa MA Syarat Dengan Interest Dan Berindikasi Ada Keberpihakan

Fatwa MA Syarat Dengan Interest Dan Berindikasi Ada Keberpihakan
Hatta Ali (Ketua MA)
Jakarta, Pro Legal News - Kasus PAW Caleg Harun Masiku salah satu politisi PDIP yang berujung OTT beberapa hari lalu dan menyeret salah satu Komisioner KPU RI, menarik untuk dikoreksi berkait fatwa Mahkamah Agung karena menjadi bagian penting, dijadikan senjata untuk ‘menekan KPU’. Hal itu dikemukakan oleh Pakar Hukum Pidana, Dr Azmi Syahputra, SH, MH kepada Pro Legal News, Senin, (13/1).

Menurut Kepala Program Studi (Kaprodi) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ini, mekanisme permohonan fatwa itu itu ditujukan pada Ketua Mahkamah Agung dan dijawab oleh Ketua Mahkamah Agung, walaupun dapat didelegasikan atau mendengarkan pendapat Ketua Kamar terkait di Mahkamah Agung jadi murni tanggung jawab Ketua MA.”Dalam kasus ini semestinya.Ketua MA menahan diri tidak mengeluarkan fatwa bagi para pihak yang berperkara, karena fatwanya tersebut bisa dijadikan alat bargain untuk mempengaruhi, menekan lembaga atau pihak lain terkait yang sedang berperkara dan terbukti digunakan untuk menekan KPU,” ujarnya.

Jadi dalam kasus ini sepertinya MA terlalu mudah mengakomidir untuk memberi fatwanya dan terkesan tidak punya prinsip dan tidak mematuhi undang- undang.

”Jadi MA ikut masuk terlalu jauh, kenapa MA ikut ikutan masuk mendorong dalam kasus PAW ini , jadi patut diduga sarat dengan interest yang berindikasi keberpihakan atau MA terkesan mau melakukan penyeludupan hukum, toh hukum ,aturan , prosedur dan mekanisme PAW sudah jelas ada peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW dan sistem pemilu proporsional terbuka dimana pemenang pemilu ditentukan berdasarkan suara terbanyak,” jelasnya lagi.

“Jadi ngapain lagi MA ikut ikutan ngeluarin fatwa dan buat norma baru seharusnya cukup menjawab pada pemohon bahwa sudah ada ketentuan KPU dan undang undang yang mengatur untuk PAW tersebut,” tanyanya.

“Karena tentang Pemilu dan sengketanya sudah selesai, termasuk kalau ada PAW semua sesuai mekanisme dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada aturannya. Lebih lanjut Fatwa itu bisa diikuti dan bisa pula diabaikan sifatnya hanya pendapat, tidak berkekuatan hukum jadi jika urusan begini lembaga supreme court ikut masuk bisa melemahkan kedudukan dan fungsi kewibawaan Mahkamah Agung,” jelas Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia Alpha) itu.(Jon)
Nasional Fatwa MA Syarat Dengan Interest Dan Berindikasi Ada Keberpihakan
Iklan Utama 5