Jakarta, Pro Legal News - Tiga pimpinan KPK yang sudah mengembalikan mandatnya ke Presiden Jokowi tapi masih tetap duduk dan bertahan di KPK. Ini patut dipertanyakan integritas dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Mereka sudah menjilat ludahnya sendiri dan tidak punya harga diri lagi. "Tiga pimpinan KPK itu masih ingin bertahan, seharusnya mereka kembali menggelar jumpa pers untuk meminta maaf pada Presiden Jokowi dan masyarakat. Mereka lalu mengambil kembali mandatnya,” kata Ketua Presidiium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Sabtu (21/9).
Tiga pimpinan KPK itu, Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan M Laode tidak pantas lagi duduk sebagai pimpinan KPK. Mereka juga tidak pantas lagi menerima gaji dan fasilitas dari KPK. “Mereka tidak punya malu, kalau hal itu terjadi di Jepang, orang-orang seperti itu pasti sudah harakiri karena tak kuat menanggung malu,” tegas Neta.
Namun anehnya, dalam jumpa pers Jumat (19/9), Humas KPK memastikan bahwa lima pimpinan anti rasuah itu akan menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatan, yakni pada 21 Desember 2019.
Artinya ketiga pimpinan KPK yang sudah sesumbar mengembalikan mandatnya itu masih tetap bercokol di KPK, padahal mereka sudah tidak punya mandat. Seharusnya, jika mereka masih tetap mau bercokol di KPK, mandat yang sudah dikembalikan itu, mereka ambil lagi, baru kemudian mereka sah secara hukum bercokol di KPK.
Sikap pimpinan KPK itu menunjukkan bahwa mereka bersikap “semau gue”, bersikap seenaknya, dan seolah olah KPK milik kelompoknya. Sehingga mereka bisa bertindak tanpa berpikir panjang. “Sangat naif, dan sangat kekanak kanakan,” kata Neta.
Mereka seharusnya tidak lagi berhak berada di KPK dan menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga tidak sah dalam mengambil kebijakan, sehingga jika KPK melakukan OTT dan menetapkan tersangka, tindakan itu tidak sah, ilegal dan bisa dipraperadilankan. Publik harus disadarkan bahwa saat ini KPK dipimpin orang orang ilegal. Tim